Rabu, 31 Maret 2010

FPR Tuding Ada Upaya Pemboikotan

0 komentar
Penyelesaian Masalah HTI
MUSI RAWAS- Jika Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsyah A Manan mengaku kecewa dengan sikap beberapa kades yang berada di sekitar kawasan HTI karena tak berada ditempat saat tim Pokja meninjau ke lokasi, Front Perlawanan Rakyat (FPR) justru menuding lebih keras lagi.
Salah seorang pentolan FPR, Edwar Antoni justru menuding pemboikotan para kades tersebut diduga telah dikondisikan oleh oknum pejabat kecamatan Muara Lakitan.
“Kami sangat menyayangkan sikap beberapa kades termasuk oknum pejabat di Kecamatan Muara Lakitan karena tidak hadir saat tim Pokja dari Kabupaten Mura dan utusan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI meninjau lokasi. Padahal, dari awal Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti sudah mengingatkan agar masalah ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” tuturnya.
“Kami juga menilai, pernyataan Bupati saat pertemuan di pendopo beberapa hari lalu, sama saja dengan menepuk air didulang tepercik muka sendiri. Ternyata yang tidak serius itu bukannya pihak provinsi dan pusat, tapi jajarannya dibawah,” tambah Edo.
FPR mensinyalir, antara oknum pejabat Kecamatan Muara Lakitan dan beberapa kades yang memboikot upaya penyelesaikan tersebut telah kongkalikong alias “main mata” dengan pihak perusahaan.
Untuk itu, Edwar mendesak Bupati Musi Rawas agar memberikan tindakan tegas kepada bawahannya mulai dari camat hingga kades, karena seolah-olah niat baik tim dari pusat tidak dihargai sama sekali.
Sebelumnya, Ketua Komisi I, Alamsyah mengaku kecewa dengan sejumlah kades di sekitar trans HTI. Karena saat tim ke lokasi, mereka tidak berada dilokasi.
“Terus terang, saya atas nama Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas yang selama ini eksis memfasilitasi aspirasi warga untuk mendapatkan haknya merasa sangat kecewa. Sebab, saat kami turun ke lapangan beberapa Kades yang wilayahnya berada di sekitar trans HTI tidak berada ditempat. Saya mensinyalir, jangan-jangan ada motif tertentu dibalik “pemboikotan” tersebut,” tudingnya.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa lahan warga transmigrasi HTI Kecamatan Muara Lakitan hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, kawasan HTI yang mereka tempati saat ini tidak dapat dialihfungsikan.
“Untuk merubah status kawasan tersebut menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak mungkin, karena kawasan itu merupakan kawasan HTI yang tak dapat dikonversi,” jelas Tim Dirjen Planologi Kehutanan, Deka saat rapat koordinasi di Pendopo Kabupatenan belum lama ini.(03)

0 komentar:

Posting Komentar