MUSI RAWAS- Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas agar bibit benih tanaman benar-benar terjamin kualitasnya.
Kadisbun Musi Rawas, Suharto Patih kepada Linggau Pos mengatakan sesuai kebijakan pemerintah bahwa perlindungan tanaman bisa dilakukan dengan menerapkan konsep pengendalian hama secara terpadu (PHT). Namun demikian sambungnya, melindungi tanaman merupakan kewajiban petani, sedangkan pemerintah hanya sebatas melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan petani sehingga mereka dapat melaksanakannya secara mandiri.
Menurut mantan Kabag Pembangunan Setda Musi Rawas itu, pengamatan dan pengendalian terhadap organisme pengganggu tanaman (OPT) adalah kegiatan utama dalam aktivitas perlindungan tanaman. Tujuannya tidak lain, untuk mengetahui kondisi ekosistem kebun, baik kondisi komponen-komponen biotik maupun komponen abiotik.
“Komponen non abiotik meliputi tanaman utama, tanaman sela, populasi dan serangan hama, penyakit dan gulma, populasi musuh alami, populasi serangan lain seperti semut, lebah madu, dan lain sebagainya,” jelas Suharto.
Sesuai prinsip PHT, pengendalian OPT dilakukan berdasarkan hasil analisis ekosistem (AAES) dengan maksud agar lebih mengutamakan berfungsinya faktor pengendalian alami seperti predator, parasit dan patogen hama dari pada penggunaan pestisida kimia.
“Tapi bila dengan cara tersebut populasi serangan hama terus meningkat melampaui tingkat toleransi, petani dapat mempertimbangkan untuk melakukan tindakan korektif dengan menggunakan pestisida kimia,” sarannya.
Sejalan dengan perkembangan pembangunan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, baik itu melalui peremajaan maupun perluasan areal terutama dibidang proteksi perkebunan, maka perangkat UPPT terus melakukan pembenahan dan akan ditingkatkan lagi pemberdayaannya.
Khusus di Kabupaten Musi Rawas, terdapat empat kantor UPPT, dan masing-masing UPPT memiliki dua orang petugas dengan latar belakang pendidikan Teknis Perkebunan, lebih diutamakan S1 Perlindungan Tanaman (Petugas UPPT lama).
Petugas UPPT kata Suharto dapat dirangkap oleh petugas perkebunan atau staf proteksi dinas yang membidangi perkebunan kabupaten yang mampu melaksanakan tugas dimaksud.
Selain itu, petugas UPPT diutamakan yang berdomisili di wilayah binaan UPPT bersangkutan sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, efisien, dan efektif serta menguasai permasalahan OPT di wilayahnya.
Adapun tugas dari pengamat hama penyakit tanaman perkebunan antara lain, melakukan pengamatan OPT secara rutin di wilayah jerja masing-masing. Melaporkan serangan OPT dan hasil OPT setiap bulan atau insidentil untuk serangan eksplosi ke Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi Sumsel.
Selanjutnya melakukan bimbingan tentang teknik pengamatan dan cara pengendalia OPT, melakukan kompilasi data pengamatan yang diperoleh dari petani, membantu mengevaluasi hasil pengendalian yang telah dilaksanakan untuk rekomendasi lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pengamatan serta pengendalian OPT.(03)
Senin, 29 Maret 2010
OPT, Kegiatan Utama dalam Perlindungan Tanaman
EDISI
Senin, Maret 29, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar