MUSI RAWAS- Sesuai kebijakan pemerintah bahwa perlindungan tanaman bisa dilakukan dengan menerapkan konsep pengendalian hama secara terpadu (PHT). Namun demikian, melindungi tanaman merupakan kewajiban petani, sedangkan pemerintah hanya sebatas melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan petani sehingga mereka dapat melaksanakannya secara mandiri.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Musi Rawas, Suharto Patih, pengamatan dan pengendalian terhadap organisme pengganggu tanaman (OPT) adalah kegiatan utama dalam kegiatan perlindungan tanaman. Tujuannya tidak lain, untuk mengetahui kondisi ekosistem kebun, baik kondisi komponen-komponen biotik maupun komponen abiotik.
“Komponen non abiotik meliputi tanaman utama, tanaman sela, populasi dan serangan hama, penyakit dan gulma, populasi musuh alami, populasi serangan lain seperti semut, lebah madu, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sesuai prinsip PHT, pengendalian OPT dilakukan berdasarkan hasil analisis ekosistem (AAES) dengan maksud agar lebih mengutamakan berfungsinya faktor pengendalian alami seperti predator, parasit dan patogen hama dari pada penggunaan pestisida kimia.
“Tapi bila dengan cara tersebut populasi serangan hama terus meningkat melampaui tingkat toleransi, petani dapat mempertimbangkan untuk melakukan tindakan korektif dengan menggunakan pestisida kimia,” sarannya.(03)
Jumat, 05 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar