MUSI RAWAS- Dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Musi Rawas 2005-2010 disebutkan kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Faktor itu antara lain, tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, kesetaraan jender, dan kondisi lingkungan. Secara umum definisi kemiskinan adalah kondisi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terus menerus karena kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat miskin dan keterbatasan sumberdaya. Langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tidak dapat ditangani sendiri oleh satu sektor tertentu, tetapi harus multi sektor dan lintas sektor dengan melibatkan beberapa kategori. Diantaranya pemenuhan hak atas pangan bagi masyarakat miskin dilakukan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat miskin dalam mendukung ketahanan pangan lokal, meningkatkan pengetahuan masyarakat miskin tentang diversifikasi pangan yang tidak diskriminatif jender dalam keluarga.
Selanjutnya menyempurnakan sistem penyediaan dan distribusi dengan harga terjangkau, meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan, serta menjamin kecukupan pangan masyarakat miskin dan kelompok yang rentan terhadap goncangan ekonomi dan sosial.
Kategori kedua, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat miskin dalam pengembangan pelayanan kesehatan, meningkatkan pengetahuan tentang pencegahan penyakit menular, lingkungan sehat, kelangsungan dan perkembangan anak, gizi keluarga, perilaku hidup sehat. Kemudian, meningkatkan kemampuan identifikasi masalah kesehatan, meningkatkan investasi kesehatan guna menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan seperti TBC, malaria, rendahnya status gizi, dan akses kesehatan reproduksi.
Ketiga, pemenuhan hak atas layanan pendidikan, meningkatkan partisipasi pendidikan pada jenjang wajib belajar sembilan tahun melalui jalur formal atau non formal bagi masyarakat miskin, menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara, menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu, meningkatkan tenaga pendidik dalam jumlah dan kualitas, khusus di desa-desa tertinggal(03)
Kamis, 04 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar