MUSI RAWAS- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Alamsyah A Manan mengaku kecewa dengan beberapa kades dalam kawasan Trans HTI Kecamatan Muara Lakitan, karena saat tim Pokja dari Kabupaten Mura dan utusan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI meninjau lokasi, mereka tak berada ditempat.
Padahal, kehadiran para kades tersebut sangat penting untuk menghimpun data-data tambahan guna menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga HTI dengan pihak perusahaan.
“Terus terang, saya atas nama Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas yang selama ini eksis memfasilitasi aspirasi warga untuk mendapatkan haknya merasa sangat kecewa. Sebab, saat kami turun ke lapangan beberapa Kades yang wilayahnya berada di sekitar trans HTI tidak berada ditempat. Saya mensinyalir, jangan-jangan ada motif tertentu dibalik “pemboikotan” tersebut,” tudingnya.
Untuk itu, Alamsyah mendesak Bupati Musi Rawas agar memberikan warning kepada bawahannya mulai dari camat hingga kades, karena seolah-olah niat baik tim dari pusat tidak dihargai sama sekali.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa lahan warga transmigrasi HTI Kecamatan Muara Lakitan hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, kawasan HTI yang mereka tempati saat ini tidak dapat dialihfungsikan. “Untuk merubah status kawasan tersebut menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak mungkin, karena kawasan itu merupakan kawasan HTI yang tak dapat dikonversi,” jelas Tim Dirjen Planologi Kehutanan, Deka, Jumat (26/3).
Menurut dia, untuk mengubah kawasan itu dapat dilakukan asalkan Pemkab Mura mau mengganti luas kawasan HTI yang kini sudah menjadi desa definitif ke wilayah lain.
Guna membantu masyarakat setempat, dapat dilakukan dengan mengubah tata ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang pengajuan perubahan tata ruang dari Kabupaten Mura dan seluruh kabupaten serta kota yang ada di Sumsel.
Sementara, Tim Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Predi menuturkan, soal transmigrasi di kawasan HTI ini tidak ada masalah karena pihaknya bertanggungjawab dalam hal penempatan serta memberikan fasilitas yang dibutuhkan warga transmigrasi.
“Saat ini kami telah memenuhi kewajiban kami hingga transmigrasi tersebut sudah menjadi desa definitif,” tandasnya.
Bupati Ridwan Mukti, meminta kepada Tim Dirjen Kehutanan dan Depnakertrans untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan solusi terbaik dan sesegera mungkin menurunkan tim verifikasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan HTI.
Dilanjutkannya, dalam hal pengajuan perubahan tata ruang, pihaknya sesegera mungkin akan mengajukan usulan perubahan tata ruang tersebut kepada Provinsi Sumsel.
“Saya memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan perubahan tata ruang provinsi kepada gubernur,” katanya.(03)
Senin, 29 Maret 2010
Kades Tak Berada Ditempat, Tim Pokja Kecewa
EDISI
Senin, Maret 29, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar