Rabu, 17 Maret 2010

Keabsahan PPS Pulau Kidak Dipertanyakan

0 komentar

Didominasi Pengurus Parpol
ULU RAWAS-Ketua Pengurus Cabang Sumatera Corruption Watch ( PC SCW) Ulu Rawas, Meri Handi mempertanyakan adanya informasi yang berkembang di Desa Pulau Kidak, bahwa perangkat desa atau anggota BPD tidak boleh menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilukada Musi Rawas, Juni mendatang.
Kepada Linggau Pos, Meri Handi menuturkan berdasarkan keterangan lisan salah seorang anggota PPK Ulu Rawas kepada Hafni, Kaur Pemerintahan Desa Pulau Kidak, katanya perangkat desa dan BPD tidak boleh terlibat dalam PPS karena melanggar aturan.
Untuk itu, dia mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas apakah benar ada aturan yang demikian. Jika benar lanjut Meri, maka perangkat desa dan BPD Pulau Kidak siap menyukseskan Pemilukada tanpa terlibat langsung dalam agenda terlibat. Pertanyaannya, mengapa di desa lain, perangkat desa atau BPD dilibatkan dalam KPPS dan PPS, sedangkan di Pulau Kidak tidak boleh.
Malah, anggota PPS/KPPS di Desa Pulau Kidak ada yang masih menjabat pengurus partai politik (Parpol) seperti Ketua dan Wakil Ketua Ranting Partai Gerindra, Ketua Ranting PKS, serta Ketua Ranting PBR.
“Menurut saya, justru mereka-mereka itu yang melanggar peraturan KPU. Menariknya, ada anggota PPS Desa Pulau Kidak, dia titak lulus tes PPK, malah diangkat,” sinyalirnya.
Sayangnya hingga berita ini naik cetak, Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Novriansyah belum berhasil dimintai tanggapannya.
Namun, menurut Ketua PPK Ulu Rawas, Bakar H Baharudin, boleh-boleh saja perangkat desa atau BPD menjadi anggota PPS/KPPS, malah diutamakan. Hanya saja dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap netral dan tidak boleh memonopoli. (03)

0 komentar:

Posting Komentar