Saat Ini Kekosongan Kades
MUSI RAWAS- Masyarakat Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas mempertanyakan lambannya proses penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kades, padahal usulannya sudah lama disampaikan ke Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan STL Ulu Terawas, tepatnya pada 25 Februari lalu.
Akibatnya, Desa Suka Merindu tidak ada pemimpin. Kades lama sudah habis masa jabatannya, sedangkan Pjs Kades belum. Sedangkan untuk menggelar proses pemilihan kepala desa (Pilkades) harus ada Pjs Kades.
Informasi di lapangan, ketua panitia Pilkades Suka Merindu, Junaidi melalui Ketua BPD setempat telah menyampaikan berkas pengajuan Pjs Kades ke Kasi PMD Kecamatan STL Ulu Terawas pada 25 Februari lalu. Guna menindaklanjuti hal itu berkas tersebut juga telah disampaikan Sekcam STL Ulu Terawas ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pemdes.
Hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjut, dan Desa Suka Merindu masih mengalami kekosongan Kades. Merasa tidak ada jalan lain, warga pun menyampaikan aspirasi itu ke LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (P2D) Kabupaten Musi Rawas.
Ketua P2D, Mulyadi, kepada Linggau Pos, Minggu (21/3) mengatakan menindaklanjuti aspirasi warga Suka Merindu, dirinya telah menanyakan secara langsung kepada pihak berkompeten di DPMPD. Namun jawabannya sama, masih dalam proses.
Sebagai perbandingan lanjut Mulyadi, Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta, SK pengangkatan Kadesnya sama dengan Kades Suka Merindu, pada 2004 oleh mantan Bupati Musi Rawas, H Ibnu Amin, malah sudah selesai menggelar Pilkades.
Lebih aneh lagi, ada salah satu desa di Kecamatan Karangdapo dengan masa pengangkatan pada 2005, juga sudah di Pjs-kan. “Bisa jadi, saat ini sudah masuk tahapan pemilihan atau bahkan sudah menggelar Pilkades. Sementara Desa Suka Merindu belum ada tanda-tanda sama sekali. Jangankan mau melaksanakan pemilihan, Pjs Kades pun belum ditetapkan,” ucapnya heran.
Ditambahkan Muyadi, berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 2 ayat (1) dinyatakan BPD memberitahukan kepada Kades mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang ditembuskan ke bupati melalui camat. Sedangkan ayat (20 berbunyi BPD memeroses pemilihan Kades paling lambat empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kades.
Jika mengacu pada Perda tersebut sambung dia, tentu saja Desa Suka Merindu sudah melaksanakan tahapan pemilihan Kades yang sebagaimana diharapkan masyarakat. “Menyambung aspirasi masyarakat, saya selaku ketua elemen masyarakat P2D meminta kepada Bupati Musi Rawas maupun unit kerja terkait agar segera menindaklanjuti hal tersebut,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas, Mefta Joni ketika dimintai tanggapannya Minggu (21/3) mengatakan berkas usulan penetapan Pjs Kades Suka Merindu baru diterima pihaknya tiga hari lalu dan sekarang dalam proses. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Desa Suka Merindu agar bersabar. Insya Allah dalam waktu tak terlalu lama, Pjs Kadesnya sudah ditetapkan. Dengan begitu, proses tahapan Pilkades sudah bisa dilaksanakan.
“Saya minta masyarakat bersabar. Secepatnya akan diproses dan ditetapkan. Mudah-mudahan bulan ini juga Pjs Kades-nya sudah ditetapkan dan panitia pun sudah bisa melaksanakan tahapan Pilkades,” pungkasnya.(03)
Senin, 22 Maret 2010
Warga Suka Merindu Minta Pjs Kades Segera Ditetapkan
EDISI
Senin, Maret 22, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar