Kamis, 25 Maret 2010

Keberadaan PT IC Tetap Jadi Perhatian Dewan

0 komentar
NIBUNG- Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, I Wayan Kocap mengatakan keberadaan PT Indo Consult (IC) salah satu perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tetap menjadi pengawasan dewan. Karena perusahaan ini diduga tidak mengantongi izin sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sebagaimana dirilis Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas tentang perkembangan perizinan luas areal, produksi dan pabrik pada perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Musi Rawas per Oktober 2009, sama sekali tidak tercantum nama PT Indo Consult. Sementara dari data yang ada, perusahaan ini memiliki tanah dalam artian membeli dengan masyarakat, padahal sesuai aturan perusahaan perkebunan tidak dibenarkan membeli tanah.
Kemudian lanjut Wayan, PT Indo Consult juga diduga telah menyalahi aturan, dimana dalam hal kepemilikian tanah dilakukan secara sporadis (tidak pada satu tempat). Seperti di Kecamatan Nibung, PT Indo Consult memiliki lahan di lima desa (lima KUD). Rinciannya di Desa Srijaya Makmur (63 hektar), di Sumber Makmur (290 hektar), Kelurahan Karya Makmur (76 hektar), Desa Bumi Makmur (112 hektar) dan KUD Kelumpang Abadi Desa Tebing Tinggi (26 hektar) dengan total keseluruhan 567 hektar. Belum lagi di Kecamatan Rawas Ilir, informasinya PT Indo Consult memiliki luas areal mencapai 800-an hektar dan di Kecamatan Muara Lakitan belum terlacak secara detail.
“Kami menilai, apa yang dilakukan PT Indo Consult diduga telah menyalahi aturan. Sebagai implikasinya, banyak pihak merasa dirugikan. Mulai dari pemerintah pusat, terutama dalam hal biaya penerbitan HGU. Sedangkan bagi Pemkab Musi Rawas, dirugikan dalam bentuk pajak dan retribusi. Karena suatu perusahaan yang diberikan izin lokasi pasti disertai sertifikat tanah, sementara PT Indo Consult keberadaannya tidak jelas,” paparnya.
Kerugian lain, karena lahan dibelikan PT Indo Consult ini berasal dari plasma, otomatis kalau selama ini yang mengkoordinir petani adalah KUD melalui kelompok tapi sekarang tidak lagi.(03)

0 komentar:

Posting Komentar