MUSI RAWAS- Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali mendesak Pemkab Musi Rawas agar menertibkan usaha penggergajian kayu (sawmill). Alasannya, demi menyelamatkan hutan dan lingkungan di daerah ini.
“Kondisi hutan dan lingkungan di Mura dalam 10 tahun belakangan mengalami kerusakan cukup parah. Kalau tidak ada upaya serius dari Pemkab, maka kerusakan akan semakin menjadi hingga menimbulkan bencana alam,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mura, Toyeb Rakembang, baru-baru ini.
Dijelaskannya di Kabupaten Musi Rawas selain memiliki kawasan hutan lindung di Bukit Cogong, juga terdapat kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang telah diakui sebagai paru-paru dunia.
“Keadaan hutan lindung dan kawasan TNKS di daerah tersebut sekarang tidak diketahui dengan pasti tingkat kerusakannya. Mengingat, 10 tahun belakangan kawasan itu menjadi sasaran pembalakan liar dari areal perladangan hingga pembukaan tambang rakyat,” jelas Thoyeb.
Selain upaya penertiban sawmill dan penyetopan pemberian izin usaha bidang perkayuan dilontarkan Bupati Mura, H Ridwan Mukti pada akhir November 2009 lalu mendapat dukungan dari DPRD. Namun, disayangkan tim yang dibentuk bupati hingga sekarang belum ada tindakan nyata. Dan baru sebatas melakukan rapat koordinasi belaka.
Legislator dari PAN ini mengingatkan, dinas terkait yang tergabung dalam tim penertiban secepatnya melakukan operasi penertiban ke sejumlah sawmill, dimana di daerah tersebut disinyalir menampung kayu ilegal dari kawasan hutan lindung maupun kawasan TNKS.
Dia minta bila ada sawmill beroperasi liar atau sawmill yang menampung kayu ilegal, segera diberikan sanksi tegas berupa penutupan dan dapat diajukan ke pengadilan.(11)
Senin, 29 Maret 2010
Dewan Sinyalir, Kerusakan Hutan Cukup Parah
EDISI
Senin, Maret 29, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar