Selasa, 13 April 2010

Warga Simpang Nibung Pertanyakan Status Desa

0 komentar
RAWAS ULU- Warga Desa Simpang Nibung mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
“Kami sudah sejak lama terkatung-katung karena desa kami terdapat dua kepemimpinan, yakni kepemimpinan bentukan Kabupaten Mura dan kepemimpinan bentukan Kabupaten Sarolangun,” kata Wasip warga Desa Simpang Nibung.
Dilanjutkannya, sudah sejak lama permasalahan ini terjadi namun hingga kini tidak ada kejelasan apakah warga masuk dalam Kabupaten Mura ataukah Kabupaten Sarolangun. “Saat ini warga masyarakat di desa tersebut terkadang bingung karena hendak berurusan dengan pihak mana dan kepala desa yang mana yang disahkan pemerintah. Sebab, dua kepemimpinan di desa tersebut sama-sama mendapat mandat dari kedua kabupaten.
Untuk itu kepada pemerintah kami mengharapkan kejelasan mengenai status kami, apakah masuk wilayah Kabupaten Mura ataukah Kabupaten Sarolangun,” jelasnya. Diakuinya, kalau dilihat dari status desa masyarakat resmi masuk wilayah Kabupaten Mura, karena sejak nenek moyang mereka segala berurusan dengan pemerintahan Kabupaten Mura. Dan pembentukan Desa Simpang Nibung yang dibentuk Kabupaten Sarolangun baru sejak 2000 silam.
Hal yang sama diutarakan Zainal. Ia menuturkan, keresahan masyarakat mengenai status mereka ini hendaknya mendapat perhatian serius untuk diselesaikan, karena permasalahan jika tidak diselesaikan dikhawatirkan akan menjadi perpecahan yang lebih parah.
“Keributan dapat saja terjadi karena warga di sini ada yang bersikeras ingin masuk ke Kabupaten Sarolangun, sedangkan sebagian lagi ingin tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Mura,” katanya.
Untuk itu diharapkan pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, agar masyarakat dapat lebih tenang dan dapat lebih meningkatkan pereokonomian mereka. Sementara itu Sekretaris Desa Simpang Nibung, Rendi menuturkan, jumlah pendudk di Desa Simpang Nibung mencapai 2.335 jiwa lebih dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 588.
Diakuinya, penduduk yang terdata tersebut merupakan penduduk yang mendapatkan hak suara pada pemilu lalu, dan benar-benar merasa warga masyarakat Kabupaten Mura. “Masih ada sebagian warga yang memang tidak didata, karena mereka mengakui pemerintahan desa dibentuk Kabupaten Sarolangun,”katanya.
Namun, jelas Rendi, pemerintah pusat mengakui bahwa Desa Simpang Nibung masuk wilayah Kabupaten Mura. Hal ini dibuktikan dengan pengurusan sertifikat tanah yang diurus melalui Kabupaten Mura, sertifikat kepemilikan hak warga dikeluarkan pemerintah. “Kalau membuat sertifikat tanah di desa yang dibentuk Kabupaten Sarolangun sangat sulit dan tak kunjung keluar,”imbuhnya. Karena itu, warga berharap penyelesaian sengketa batas wilayah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat hidup lebih tenang.(11)

0 komentar:

Posting Komentar