Senin, 26 April 2010

Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Panen Sawit

0 komentar
Di Lahan Sengketa
RAWAS ILIR- Warga Desa Beringin Makmur (BM) I, Kecamatan Rawas Ilir, Raden Muhammad (53), menyesalkan pihak PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk melakukan pemanenan buah sawit di lahan miliknya. 

Saat pelaksanaan panen, Jumat (23/4), lebih kurang 7 hektar di blok 206 petak 8 Riam Indah Estate, diduga pihak perusahaan melibatkan seorang oknum anggota TNI. Dan saat berada di lokasi, ada oknum anggota TNI berseragam lengkap dengan senjata api (Senpi) laras pendek. 

“Begitu saya lihat sawit di atas lahan saya itu sedang dipanen, dan sudah siap dimuat ke mobil truk. Saya berusaha melarang pihak perusahaan memanen buah sawit tersebut, lalu seorang oknum TNI yang ikut dengan pekerja langsung menemui saya dengan menunjukkan berkas ganti rugi dari perusahaan. Lalu saya juga menunjukan berkas kepemilikan surat tanah yang saya miliki. Setelah itu saya pergi, dan minta kepada pihak perusahaan agar buah sawit yang sudah dipanen tidak diangkut,”kata Raden Muhamad, yang akrab dipanggil Mat Raden, kepada koran ini di Graha Pena Linggau, Jumat(23/4). 

Menurut Mat Raden, oknum anggota TNI telah menyalahgunakan kewenangannya. Negara membayar gaji oknum TNI itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan ditugaskan untuk panen sawit perusahaan. 

Dipaparkan Mat Raden, lahan yang dipersoalkan itu sebelumnya milik Tohari, warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, sesuai dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Mandi Angin, yang saat itu dijabat M Pu’ad Yusuf. Tanah tersebut di sebelah timur berbatasan dengan tanah Sul, sebelah barat dengan tanah Aidi, sebelah utara dengan Burhan dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah Parudin.

Kemudian 13 Maret 1997 oleh pemiliknya (Tohari), dipindah hak miliknya kepada Mat Raden, dengan surat keterangan pemindahan hak milik yang dikeluarkan Kades Mandi Angin, M Pu’ad Yusuf, disaksikan Burhan, Sul dan Parudin.

Lalu 2003, tanpa sepengetahuan Mat Raden, pihak perusahaan mengaku bahwa tanah itu sudah dijual dan dibayar ganti rugi kepada Aidil dan Kasno, keduanya warga Desa Mandi Angin dengan menunjukan surat bukti ganti rugi No.105/RI-ED/V/ 2003, tertanggal 21 Mei 2003. Perusahaan langsung melakukan penggusuran dan penggarapan. 

“Karena lahan itu digarap tanpa izin saya sebagai pemilik, saya berusaha untuk mencegahnya dan melaporkan masalah itu kepada Pjs Kades BM I, yang saat itu dijabat Gandi Malian. Lalu Kades BM I mengeluarkan nota dinas tertanggal 23 Juli 2004. Intinya dari nota dinas Pjs Kades BM I, minta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik saya tersebut sebelum ada penyelesaian,”papar Mat Raden, sambil menunjukan bukti surat SHP atas nama Tohari, SPHM kepada dirinya dan nota dinas Kades BM I.

Tetapi tambah Mat Raden, pihak perusahaan tidak mengindahkan imbauan Pjs Kades BM I tersebut. Dan pihak perusahaan terus melakukan kegiatan di atas tanah itu dengan melakukan penanaman bibit sawit. Dan sekarang sawit yang ditanam pada 2004 tersebut sudah berproduksi, namun pihak perusahaan belum punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan dirinya.(18)

0 komentar:

Posting Komentar