Selasa, 27 April 2010

PT Lonsum Sarankan Mat Raden Tempuh Jalur Hukum

0 komentar
Kasus Sengketa Lahan 

RAWAS ILIR- Terkait pernyataan Mat Raden (53), warga Desa Beringin Makmur (BM) I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyesalkan PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk memanen buah sawit di lahan miliknya membuat manajemen perusahaan tersebut melakukan klarifikasi. Agar persoalan ini tidak menjadi berlarut-larut karena sebelumnya pihak Lonsum sudah menyarankan agar Mat Raden menyelesaikan kasus ini secara hukum tetapi ia menolaknya.

Menurut Asisten Divisi Sei Gemang PT PP Lonsum Tbk, Ir Sarianto di Graha Pena Linggau, kemarin (26/4), lahan yang diklaim Mad Raden dengan luas lebih kurang 7 hektar di blok 206 petak 8 Riam Indah Estate itu sebenarnya bukan milik Mad Raden. “Tanah itu sebelumnya milik Kusno dan Aidi yang diganti rugi pada 1997 lalu. Kami memiliki bukti otentik siapa pemilik lahan yang sebenarnya, baik itu surat menyurat dan bukti lainnya,” kata Sarianto. 

Ia menyatakan apabila Mat Raden masih bersikeras bahwa tanah itu miliknya, maka dipersilakan menempuh jalur hukum. “Masalah ini sebenarnya sudah kita bahas bersama dengan mengundang Mad Raden duduk satu meja. Karena masalah ini sudah muncul sejak lima tahun lalu dan kita sudah menyarankan agar Mat Raden menempuh jalur hukum saja, tetapi ia tidak mau. Sampai hari ini (kemarin, red) kami tetap memanen sawit,” papar Sarianto. 

Ia juga menyebutkan pertemuan kedua telah dilaksanakan 2009 lalu, dengan mengajak pihak Pemkab Mura untuk menjelaskan status tanah tersebut tetapi lagi-lagi Mat Raden tidak menerima saran dari manajemen serta Pemkab Mura agar kasus sengketa lahan ini dituntaskan. “Kita juga sudah mengundang pemilik lahan yang pertama memiliki tanah tersebut yaitu Kusno dan Aidi juga Mat Raden. Tetapi tetap saja Mat Raden tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut agar tuntas,” tambahnya. 

Ditanya ada anggota TNI memanen sawit, Sarianto menyebutkan, mereka itu memang ngepam di PT Lonsum. “Ada tiga orang yang ngepam di Lonsum ini terdiri dari satu orang anggota TNI dan dua orang anggota Brimob. 

Petugas ini resmi dilengkapi dengan surat menyatakan mereka ngepam di sini,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa BM I, Kecamatan Rawas Ilir, Raden Muhammad (53), alias Mat Raden menyesalkan pihak PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk melakukan pemanenan buah sawit di lahan miliknya. 
Saat pelaksanaan panen, Jumat (23/4), lebih kurang 7 hektar di blok 206 petak 8 Riam Indah Estate, diduga pihak perusahaan melibatkan seorang oknum anggota TNI. Dan saat berada di lokasi, ada oknum anggota TNI berseragam lengkap dengan senjata api (Senpi) laras pendek. 

“Begitu saya lihat sawit di atas lahan saya itu sedang dipanen, dan sudah siap dimuat ke mobil truk. Saya berusaha melarang pihak perusahaan memanen buah sawit tersebut, lalu seorang oknum TNI yang ikut dengan pekerja langsung menemui saya dengan menunjukkan berkas ganti rugi dari perusahaan. Kemudian saya juga menunjukan berkas kepemilikan surat tanah yang saya miliki. Setelah itu saya pergi, dan minta kepada pihak perusahaan agar buah sawit yang sudah dipanen tidak diangkut,”kata Mat Raden.(06)

0 komentar:

Posting Komentar