Rabu, 07 April 2010

Banyak Anggota Panwaslucam Tak Memenuhi Syarat Umur

0 komentar
Hendri: Telah Sesuai Prosedur 
MURATARA- Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilukada Kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Musi Rawas belum lama ini diduga masih bermasalah. Sebagai indikasi masih banyak calon anggota Panwaslucam yang lulus seleksi tidak memenuhi persyaratan umur atau belum mencapai 35 tahun.
Seperti di Kecamatan Karang Jaya dan Ulu Rawas, rumor yang berkembang, ada oknum calon anggota Panwaslucam berusia kurang dari 35 tahun. 
Salah seorang warga Kecamatan Karang Jaya, LM kepada Linggau Pos mengatakan penetapan anggota Panwaslucam Karang Jaya oleh Panwaslu Kabupaten Musi Rawas diduga melanggar peraturan perundang-undangan terutama UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 86 huruf (b) dan (f) yang berbunyi berusia paling rendah 35 tahun, pendidikan paling rendah S-1 untuk calon Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk Panwaslucam dan Pengawas Pemilu Lapangan. 
“Sedangkan salah satu calon anggota Panwaslucam yang dinyatakan lulus seleksi oleh Panwaslu Kabupaten Mura kelahirannya dibawah tahun 1980 sera berpendidikan SMP,” beber LM.
Masih menurut LM, kalaupun di berkas ada ijazah SLTA itu diduga kuat ada pemalsuan dokumen negara. “Karena sepengetahuan kami, yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan SMA,” tambahnya. 
Informasi yang sama juga diungkapkan warga Ulu Rawas, Sal. Menurutnya ada salah seorang anggota Panwaslucam setempat usianya diduga belum mencapai 35 tahun sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 22 Tahun 2007.
“Kalau persyaratan yang saya baca, untuk menjadi anggota Panwaslucam, umurnya minimal 35 tahun. Tapi kenapa dia yang usianya belum genap 30 tahun malah diterima. Sejauh ini saya belum tahu alasan penerimaan tersebut mengingat masih banyak warga Ulu Rawas yang dinilai layak jadi Panwaslucam,” ucapnya keheranan.
Apa komentar pihak terkait? Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, Hendri Akbar ketika dikonfirmasi tadi malam menjelaskan pihaknya telah telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon anggota Panwaslucam. Dan hasilnya jelas dan telah diplenokan. 
“Kalau memang si calon yang katanya belum memenuhi syarat umur, tapi hasil tesnya bagus dan layak menjadi anggota Panwaslucam, kenapa tidak kita luluskan,” jelasnya. 
Intinya lanjut Hendri, dalam proses perekrutan calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Musi Rawas telah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.(03)

0 komentar:

Posting Komentar