Senin, 05 April 2010

Warga Pulau Panggung Minta Lahannya Dikembalikan

0 komentar
MUSI RAWAS- Sejumlah warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi menuntut agar 504 hektar lahan yang diklaim milik mereka dan kini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah itu agar dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut, warga mengancam akan berunjuk rasa dan siap menduduki lahan itu.
H Abdul Rohim (70), salah seorang warga setempat mengatakan, 504 hektar lahan yang dibuka untuk perkebunan sawit oleh pihak perusahaan sejak 2005– 2006 tersebut adalah milik sah 252 KK warga setempat. Menurutnya, sebagai bukti kepemilikan lahan, warga memiliki Surat Pernyataan Pemilik Hak (SPPH) yang diterbitkan pada 1999 lalu oleh aparat desa setempat.
“Lahan itu kami miliki secara turun temurun, dan ada suratnya. Sekitar tahun 2005–2006, lahannya digusur oleh perusahaan tanpa ada kompromi dengan kami selaku pemilik lahan. Untuk apa tanah tersebut digusur, awalnya kami tidak tahu. Setelah berjalan barulah kami tahu kalau lahan ini akan dijadikan perkebunan sawit,” tuturnya.
Ditambahkannya, saat warga selaku pemilik lahan menanyakan kepada pihak yang melakukan penggusuran, katanya lahan tersebut milik negara. Warga yang mendengar penjelasan tak mampu berbuat banyak dan merasa takut. Namun karena tak ingin kehilangan begitu saja, maka warga masih berharap dapat paket plasma.
“Tapi sudah beberapa kali diajukan, sampai kini permohonan kami tidak ada tanggapan, sehingga kami kecewa. Intinya, saat ini kami tidak lagi mengharapkan plasma, kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Jika tidak, warga akan mengambil tindakan lain,” timpal warga lainnya, Anwar (54).
Tokoh masyarakat setempat, Rozali (65) yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung mengakui bahwa lahan yang kini dikuasai pihak perusahaan memang benar milik masyarakat setempat, yang dimiliki turun temurun. Tahun 1999 lalu, lahannya dibuatkan SPPH. Menurut dia, warga sudah berupaya untuk menyelesaikan sengketa dengan cara kompromi, meminta paket plasma kepada perusahaan. Namun, sampai sejauh ini tidak ada tanggapan, sehingga warga kemudian mengadu ke DPRD dan Pemprov Sumsel, didampingi Walhi Sumsel.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat, dihubungi melalui telepon mengatakan, di Musi Rawas ada beberapa persoalan sengketa lahan. Namun secara khsusus baru warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi yang meminta pendampingan ke Walhi Sumsel.
“Walhi Sumsel sudah memfasilitasi warga menemui DPRD dan Pemprov. Dalam pertemuan tersebut, baik DPRD maupun Pemprov Sumsel mendukung, dan akan melakukan langkah-langkah antara lain, akan turun ke lokasi untuk identifikasi, dan akan memanggil pihak perusahaan serta Pemkab Musirawas untuk klarifikasi” tutupnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar