Senin, 05 April 2010

Warga Bina Karya Tuntut PT Lonsum

0 komentar
Nama-nama Pemilik 10 Kavling yang Disubsidi

No. Nama AK Pemilik Terakhir Keterangan
1. Abu Abu Akad Kredit KUD Tahu Asih
2. Abing Abing Akad Kredit KUD Tahu Asih
3. Ny. Ismail H. Handayani Akad Kredit KUD Tahu Asih
4. Sudirman M Nasrun Akad Kredit KUD Tahu Asih
5. Hajar AS Nasrun Akad Kredit KUD Tahu Asih
6. Sri Asih Syarkowi Akad Kredit KUD Marga Makmur
7. Maisuri Siswadi Akad Kredit KUD Marga Makmur
8. Rohayati Rohayati Akad Kredit KUD Marga Makmur
9. Agus Agus Akad Kredit KUD Marga Makmur
10. Senen Senen Akad Kredit KUD Marga Makmur
———————



*Minta Lahan Dikembalikan
BINA KARYA-Sudah sekian lama petani plasma di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo menderita akibat tindakan pihak perusahaan yang diduga hanya mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan masyarakat disekelilingnya. Terbukti, hingga saat ini masih ada hak-hak masyarakat yang diduga dirampas.
Melihat penderitaan masyarakat ini, membuat kader Partai Demokrat (mantan Caleg Dapil 2), Bambang Hadiyanto bersama mantan Kades Bina Karya, H Purnomo merasa terpanggil untuk ikut memperjuangkan hak-hak para petani tersebut.
Menurut H Purnomo, pada 1995 lalu masyarakat Bina Karya Kecamatan Karang Dapo menyerahkan lahannya untuk didaftarkan sebagai kebun plasma melalui PT PP Lonsum Tbk sebanyak 850 kapling yang dikoordinir oleh Kades dan KUD. Selanjutnya, warga diikutkan akad kredit melalui Bank Mandiri. Entah kenapa, ternyata yang diakadkreditkan oleh pihak perusahaan hanya 533 kavaling. Sedangkan sisanya tanpa ada konfirmasi sama sekali dari pihak perusahaan bahkan lahannya sudah digarap.
Selanjutnya kata H Purnomo, pada 2000 PT Lonsum menyerahkan kebun plasma sawit kepada masyarakat sebanyak 533 kavling. Namun sangat disayangkan , dari 850 kavling lahan plasma yang didaftarkan, hanya keluar 533 kavling.
Ironisnya, didalam penyerahan lahan sebanyak 533 kavling tadi, masih ada 10 kavling kebun kelapa sawit yang tidak ada hamparan kebunnya sampai sekarang. Karena belum mendapatkan hamparan kebun tersebut akhirnya pihak perusahaan memberi bantuan atau subsidi senilai Rp 250 ribu perkavling sampai masyarakat mendapatkan kebun.
Hanya saja sambung Purnomo, kenyataan di lapangan tidak semudah itu. Sudah sembilan tahun lebih masyarakat hanya diberi iming-iming janji oleh perusahaan kalau lahannya akan diberikan. Sementara, para peserta plasma yang sudah mendapatkan lahan, penghasilannya mencapai Rp 3-5 jta perkavling.
Atas permasalahan tersebut, masyarakat peserta plasma, diwakili Bambang Hadiyanto dan H Purnomo menuntut PT Lonsum agar segera menyelesaikan lahan kebun kelapa sawit sebanyak 10 kavling yang disubsidi selama ini sekaligus menuntut pihak perusahaan.supaya dapat memberikan ganti rugi dengan rincian Rp 1,5 juta perkavling dikali 9 tahun, dikali 10 kavling atau senilai 1,62 milyar.
“Kami sangat mengharapkan kepada Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas kiranya dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami sudah sembilan tahun berjuang membela hak-hak kami, tapi hasilnya nihil,” imbuh Purnomo.
Warga telah berusaha berkoordinasi dengan pihak perusahaan, bahkan baru-baru ini kami sudah lima kali melayangkan surat tapi tidak ada tanggapan. “Jika masalah ini tidak tuntas, maka kami akan mengadakan aksi demo sekaligus mengklaim lahan sesuai daftar awal.(03)

0 komentar:

Posting Komentar