Kamis, 24 Juni 2010

Pemerintah Desa Air Bening Sita Lahan Sawit

0 komentar
RAWAS ILIR- Aparat pemerintah Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (23/6) menyita lahan sawit milik PT Indo Consult. Penyitaan lahan tersebut karena jual beli yang dilakukan PT Indo Consult dengan rakyat diduga cacat hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Air Bening, Aswar Mahidin kepada kontributor koran ini membenarkan adanya penyitaan lahan sawit tersebut. Diceritakannya PT Indo Consult telah membeli lahan sawit rakyat. Namun dalam aturan kebun sawit plasma milik rakyat tidak untuk dijual belikan. 
Diakui Anwar, penyiatan lahan tersebut berasarkan fakta dilapangan bahwa PT Indo Consult tidak memliki izin resmi serta cacat hukum. Karena ia telah melakukan pembelian lahan secara ilegal bertentangan dengan aturan pemerintah. 
“Mereka melanggar UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria. Lalu surat edaran mentri negara agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional No 460 -3697 tentang larangan pembebasan tanah perusahaan yang tidak berdasarkan izin lokasi serta melanggar peraturan mentri agraria,”jelas Anwar. 
Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, ia berharap Pemkab Mura dapat mendukung apa yang telah dilakukan dan mengambil tindakan atau sanksi kepada PT Indo Consult. Karena PT tersebut dinilai tidak memihak kepada masyarakat.(K-1)

0 komentar:

Posting Komentar