KARANGDAPO - Ketua LSM FKBPD, Firdaus mengharapkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dapat segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat SP5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo dengan pihak PT PP London Sumatera( Lonsum). Sebab, berdasarkan Peta BPN, lahan inti perkebunanan sawit milik PT Lonsum, di Blok 189 masuk dalam wilayah Desa Bina Karya. Dikatakan Firdaus, lahan tersebut seharusnya menjadi lahan plasma masyarakat Desa Bina Karya. Karena berdasarkan penyerahan data tahun 1995 sekitar 850 KK, namun hingga saat ini belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Selain itu Firdaus berharap, pemerintah lebih memihak kepada rakyat jangan hanya sekedar membuat janji palsu. Masyarakat saat ini sangat membutuhkan bukti bukan janji.
Peninjauan lokasi tersebut menindaklanjuti keluhan Alamsyah, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan limbah di Desa Beringin Makmur II. Limbah tersebut belakangan disinyalir mengandung zat yang dapat membahayakan masyarakat.
Saat melakukan peninjauan, Anggota DPRD Mura membawa sampel air yang diduga sudah tercemar limbah sawit untuk diteliti. Limbah tersebut rencananya akan dibawa ke laboratorium Universitas Indonesia(UI), guna mengecek kebenaran bahwa air sample itu mengandung zat berbahaya atau tidak. Hasil investigasi anggota dewan, juga menemukan beberapa tanaman mati dan lingkungan yang tercemari sudah tidak layak ditempati atau dihuni.
0 komentar:
Posting Komentar