Selasa, 25 Mei 2010

DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium

0 komentar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menuding pemerintah masih belum punya sikap yang jelas dalam hal moratorium pemekaran wilayah. Menurut Ganjar, pemerintah terus gembar-gembor soal moratorium, namun secara legal formal PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah masih diberlakukan.

“Yang tidak jelas itu adalah sikap pemerintah. Apa teori moratorium yang disampaikan? Sebenarnya kalau moratorium sederhana. Rubah aja PP-nya kan selesai,” kata Ganjar usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Sodjuangan Situmorang di Senayan Jakarta (24/5).

Menurut politisi PDIP ini, persoalan moratorium jadi mengganjal dikarenakan perundang-undangan yang memungkinkan pemekaran masih berlaku. Ganjar menegaskan, sebenarnya pemerintah dapat mensiasatinya dengan memperketat syarat-syarat pemekaran. “Revisi saja PP-nya, (syaratnya) diperketat, otomatis akan moratorium,” cetusnya.

Namun Ganjar menyayangkan, karena pemerintah masih memberlakukan aturan tentang tata cara pemekaran wilayah yang longgar, maka moratorium sulit dihentikan. Disebutkannya, DPR sampai saat ini sudah menerima usulan-usulan pemekaran wilayah dan masih terus memprosesnya. “Sampai saat ini ada 33 bakal calon daerah baru yang diproses DPR,” lanjutnya.

Meski demikian Ganjar juga menegaskan, bakal calon daerah baru yang tidak memenuhi persyaratan tetap akan dikembalikan.

Sementara dari RDP Komisi II dengan Dirjen Otda dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPR meminta Kemendagri agar segera menyerahkan laporan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD) dan Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB) yang secara eksplisit menyebut nama daerah otonom pada 30 Juni mendatang.

Di samping itu, DPR juga memminta Kemendagri untuk segera menyempurnakan kriteria dan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selanjutnya diatur secara detil dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, yang dikaitkan dengan revisi UU 33 Nomor 2004 Tentang Perimbangan Keeuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Terakhir, grand design daerah otonom baru yang akan dibuat diharapkan dapat menjadi acuan penataan daerah di Indonesia untuk jangka panjang dengan memerhatikan keunikan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah. (jawa pos)

0 komentar:

Posting Komentar