Rabu, 05 Mei 2010

Panwaslu Tegur Cabup dan Cawabup

0 komentar
 
Masalah Pemasangan Baleho Mengarah ke Kampanye 

MUARA RUPIT- Maraknya baliho kandidat yang bertebaran di sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas khususnya di Kecamatan Muara Rupit, menjadi perhatian serius Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Untuk itu, lembaga independen ini akan merespon terhadap permasalahan yang terjadi, apalagi saat ini belum memasuki jadwal kampanye. 

Hal ini ditegaskan anggota Panwaslu, Abu Yamin, kepada wartawan koran ini usai menghadiri penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti, Selasa (4/5).

“Sesuai dengan fungsi Panwaslu, kami telah memberikan surat himbauan kepada seluruh kandidat untuk kedua kalinya terkait maraknya baliho yang ada. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Untuk itu, kami akan melakukan langkah kedua yakni dengan memberikan teguran. Apabila masih tidak diindahkan langkah ketiga harus dijalankan, yaitu dengan memanggil kandidat yang melakukan pelanggaran,” terang Abu Yamin. 

Dijelaskannya, saat ini banyak baliho yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Mura. Untuk itu, dia mengimbau, kepada Panwascam untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pergerakan dari masing-masing kandidat. Dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 pasal 75 ayat (2) tahun 2004, bahwa jadwal kampanye telah ditetapkan selama 14 hari yang dimulai 19 Mei 2010 nanti. Untuk hari pertama yakni berlaku untuk kampanye monologis. 
“Saat ini kan di seluruh kecamatan telah terbentuk Panwascam serta Panwaslap. Dan sebagaimana diketahui tugas mereka adalah mengawasi jalannya Pilkada didaerahnya masing-masing. Untuk itu kami mengimbau kepada petugas untuk bekerja semaksimal mungkin,” imbaunya.
Ditambahkannya, jika ada laporan dari Panwascam, mereka belum juga menurunkan atribut yang mengarah pada kampanye akan dilaporkan ke KPU Mura. Lalu nantinya KPU yang akan memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Pol-PP dan aparat kepolisian untuk menurunkan baliho atau atribut pasangan calon yang berbau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.(07)

0 komentar:

Posting Komentar