MUSI RAWAS– Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), mulai mengirimkan berkas delapan tersangka pencarian ikan menggunakan alat berbahaya, di Sungai Rawas Kecamatan Rawas Ilir, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka masing-masing berinisial, Nul (30) , Ed (33), Ks (21), Dnd (22), Iw (30), Dd (30), Ahd (50) dan Aty (46), kesemuanya warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo.
Selain dijerat pasal 84 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dua tersangka yakni Ks dan Dnd dijerat pasal 359 KUHP. Karena akibat perbuatan Ks dan Dnd mengakibatkan dua anggota Polsek Rawas Ilir, Aipda Emanuel Bambang S dan Briptu Andi Samudra meninggal dunia.
“Berkas tersangka saat ini sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Saat ini berkasnya sedang diperiksa jaksa kita menunggu petunjuknya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede kepada wartawan koran ini.
Sementara ditempat terpisah, Kajari Lubuklinggau Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fredy F Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka.
“Untuk berkas tersangka yang diduga melanggar undang-undang perikanan Pidsus yang memeriksanya. Sementara untuk tersangka kelalaian yang menyebabkan dua anggota polisi meninggal kemungkinan Pidum yang memeriksa berkasnya,” ungkap Fredy seraya menyarankan untuk menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejari Lubuklinggu, Yunardi dan akan mempelajari berkas tersebut.(03)
Rabu, 22 September 2010
Berkas Tersangka Penyetuman Ikan Dikirim ke Kejaksaan
EDISI
Rabu, September 22, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar