RAWAS ILIR- Lembaga Misi Perjuangan Aspirasi Rakyat Indonesia (LM-PARI) Sumatera Selatan (Sumsel), menduga ada kebohongan publik terkait keberadaan PT Indo Consult yang disampaikan PT Lonsum dan PT Drup beberapa waktu lalu. Selama ini, kedua perusahaan perkebunan itu mengaku bahwa PT Indo Consult tidak ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Padahal dari investigasi yang dilakukan LM-PARI Sumsel, Lonsum dan Drup memiliki keterkaitan dalam hubungan kerja dan melakukan aktivitas diwilayah Kecamatan Nibung dan Rawas Ilir.
“Dari print out yang dikeluarkan PT Lonsum, KUD Jaya Makmur ada sekitar delapan kelompok tani yang menjual hasil kebunnya ke PT Indo Consul (IC) baik dari Rawas Ilir dan Nibung, “ ungkap Ketua Umum LM-PARI Sumsel, April Ibrahim, saat mendatangi Gedung Graha Pena Linggau, Senin (30/8).
Selain itu dikatakan April bukti lain keberadaan PT Indo Consult yakni dikeluarkannya Surat Pengangkutan Buah Sawit (SPBS) Drup, namun dalam kodenya tertulis LSI.46.IC (Indo Consult) dan bukti pembayaran PBB. Dalam PBB dengan NOP 16.05.09.022.000-1895.7 tertulis alamat objek pajak Jalan Karya Makmur dan alamat wajib pajak PT Indo Consult Jalan Kelompok Bunga Melati. PBB tersebut dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Lubuklinggau, pada 02 Januari 2010.
“Kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk dapat mengusut tuntas permasalahan PT Indo Consult, terutama kepada Bupati Mura dan Polres Mura. Kami siap memberikan bukti-bukti dan saksi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan keberadaan PT Indo Consult. Bahkan jika diperlukan kami siap dihadirkan,”tegasnya.(03)
“Dari print out yang dikeluarkan PT Lonsum, KUD Jaya Makmur ada sekitar delapan kelompok tani yang menjual hasil kebunnya ke PT Indo Consul (IC) baik dari Rawas Ilir dan Nibung, “ ungkap Ketua Umum LM-PARI Sumsel, April Ibrahim, saat mendatangi Gedung Graha Pena Linggau, Senin (30/8).
Selain itu dikatakan April bukti lain keberadaan PT Indo Consult yakni dikeluarkannya Surat Pengangkutan Buah Sawit (SPBS) Drup, namun dalam kodenya tertulis LSI.46.IC (Indo Consult) dan bukti pembayaran PBB. Dalam PBB dengan NOP 16.05.09.022.000-1895.7 tertulis alamat objek pajak Jalan Karya Makmur dan alamat wajib pajak PT Indo Consult Jalan Kelompok Bunga Melati. PBB tersebut dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Lubuklinggau, pada 02 Januari 2010.
“Kami berharap kepada pihak yang berwenang untuk dapat mengusut tuntas permasalahan PT Indo Consult, terutama kepada Bupati Mura dan Polres Mura. Kami siap memberikan bukti-bukti dan saksi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan keberadaan PT Indo Consult. Bahkan jika diperlukan kami siap dihadirkan,”tegasnya.(03)