Jumat, 08 Oktober 2010

Ganti Rugi Lahan Dinilai Tidak Adil

0 komentar
NIBUNG- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sumatera Selatan (Sumsel) menuding PT Seleraya Meragin II tidak adil dalam hal ganti rugi tanah milik masyarakat. Dugaan penipuan terjadi Selasa (14/9) terhadap korban Abdullah Pauh yang memiliki tanah seluas 2 hektar.
Anggota LPPNKRI Sumsel, Edwar kepada kontributor koran ini menceritakan, kronologis awalnya pihak PT Seleraya melakukan ganti rugi lahan milih Abdullah Pauh seluas dua Ha seharga Rp 80 juta. Kemudian PT Seleraya juga melakukan ganti rugi lahan milik Dul Et warga SP 10 Nibung seluas satu Ha seharga Rp 100 Juta. Melihat perbandingan harga ganti rugi lahan kedua masyarakat ini, Edwar menguka terjadi penipuan terhadap harga ganti rugi lahan. ”Dengan ganti rugi yang tidak sama maka pihak PT Seleraya telah melakukan penipuan harga kepada masyarakat,” ungkap Edwar, Kamis (7/10).
Atas kejadian ini menurut Edwar, Amdullah mendesak PT Selaraya tidak melakukan aktivitas dilahan miliknya, sebelum harga ganti rugi lahan disamakan. Ditambahan Edwar, jika permasalahan ganti rugi lahan ini tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah, pihaknya akan membawanya ke aparat penegak hukum. ”Saya berharap pihak Pemkab Mura mempelajari permasalahan yang ada di masyarakat saat ini jangan sampai pihak investor di Kabupaten Mura bertindak tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah,”harapnya.(K-1)

0 komentar:

Posting Komentar