Diduga Tidak Miliki Izin
RAWAS ILIR- Pemerintah Desa Ketapat Air Bening(KAB), Kecamatan Rawas Ilir melayang surat penyitaan lahan plasma kebun kelapa sawit milik PT Indo Consult. Penyitaan lahan 360 Kavling itu atas dasar hasil musyawarah bersama perangkat Desa Ketapa Air Bening, Rabu(5/5) lalu.
Surat penyitaan Nomor: 030/Pem/AB/V/2010 tertanggal 17 Mei 2010 ditandatangani Sekretaris Desa (Sekdes) Ketapat Air bening Aswar Mahidin dan Ketua BPD Ketapat Air Bening A Rosak. Surat penyitaan itu selain disampaikan kepada pihak menajemen PT Indo Consult, juga ditujukan kepada Bupati Mura, DPRD Mura, Kapolres Mura, Kepala Bappeda Mura, Kepala Dinas Kehutanan Mura, Kepala Pertanaha Mura, Kepala Dinas Perkebunan Mura, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Mura, Camat Rawa Ilir, Kapolsek Rawas Ilir, dan Danramil Rawas Ilir.
Demikian disampaikan Sekdes Ketapat Air Bening Aswar Mahidin, kepada Koran ini, Rabu(30/6).
Menurut Aswar Mahidin, penyitaan lahan tersebut berdasarkan fakta-fakta di lapangan, karena PT Indo Consult diduga tidak memiliki izin resmi, serta diduga cacat hukum telah melakukan pembelian lahan secara illegal. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 26 Desember 1995, Nomor 460-3697 tentang larangan pembebesan tanah bagi perusahaan yang tidak berdasarkan izin lokasi. Kemudian bertentangan dengan Peraturan Meteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
Dijelaskan Aswar Mahidin, Rabu(5/5) bertempat di Kantor Kepala Desa Ketapat Air Bening diadakan rapat, dengan agenda pembahasan tentang keberadaan PT Indo Consult di wilayah Desa Ketapat Air Bening. Berdasarkan data yang didapat di lapangan PT Indo Consult tidak memiliki izin dari pemerintah daerah atau izin lainnya, untuk membuka usaha, dalam hal ini izin perkebunan kelapa sawit.
Atas dasar kesepakatan peserta rapat, yang tediri dari Sekdes Ketapat Air Bening, Ketua BPD dan Anggota, Kaur, Kepala Dusun (Kadus) dan tokoh masyarakat, maka sepakat bahwa pemerintah desa bersama masyarakat menyetop semua operasional PT Indo Consult yang ada di wilayah Desa Ketapat Air Bening. PT Indo Consult harus mengembalikan lahan yang sudah dibeli dari warga kepada pemiliknya.
“Kalau masyarakat melakukan kesalahan aparat penegak hukum cepat sekali menindaknya. Sekarang pihak perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum, tetapi pihak penegak hukum tidak melakukan hal-hal yang diharapakan masyarakat. Kita tidak menolak atau tidak mendukung investor untuk menanamkan modalnya di Ketapat Air Bening. Tetapi aturan yang berlaku untuk berinvstasi harus ditaati pihak investor, karena negara ini negara hukum,”tegas Aswar Mahidin.(04)
0 komentar:
Posting Komentar