Kamis, 04 Maret 2010

Perlu Penilaian Terhadap Usaha Perkebunan

0 komentar
MUSI RAWAS- Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Musi Rawas, Suharto Patih, menjelaskan pihaknya telah melakukan penilaian usaha perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya, penilai usaha perkebunan adalah seseorang yang memiliki sertifikasi penilai usaha perkebunan, dimana dalam pelaksanaannya Disbun Kabupaten Musi Rawas menjalin kerjasama dengan Disbun Provinsi Sumsel.
Agar upaya diatas dapat berjalan optimal, beberapa langkah telah dilakukan diantaranya menyampaikan daftar isian penilaian usaha perkebunan sebagai indikator penilaian terhadap seluruh perusahaan besar swasta di Kabupaten Musi Rawas yang telah memiliki izin usaha perkebunan.
Kemudian menyiapkan anggaran (APBD Kabupaten dan APBD Provinsi) untuk melakukan penilaian usaha perkebunan pada perusahaan perkebunan dalam tahap pembangunan pada 2010 dan seterusnya.
Selain itu sambung Suharto, mengikutsertakan petugas atau pegawai dalam pelatihan penilaian usaha perkebunan yang dilaksanakan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta serta terus melakukan koordinasi dan rapat-rapat dengan instansi terkait.
Adapun tujuan penilaian usaha perkebunan ini, untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatutan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tak kalah pentingnya lanjut mantan Kabag Pembangunan itu, mendorong usaha perkebunan untuk memahami baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan serta mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir, sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kebijakan perluasan usaha perkebunan.
Masih kata Suharto, penilaian usaha perkebunan pada tahap pembangunan meliputi legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun atau unit pengolahan hasil perkebunan. Kemudian kepemilikan sarana prasarana sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran serta organisme pengganggu tanaman, percepatan hasil analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat maupun koperasi serta pelaporan.
Sedangkan penilaian terhadap lahan operasional meliputi legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan. “Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap pembangunan ditetapkan dalam kategori A,B,C,D dan E serta hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam klasifikasi I,II,III,IV dan V,” pungkasnya.(03)

0 komentar:

Posting Komentar