Senin, 31 Mei 2010

Penyelesaian Sengketa Lahan di SP 5 Dipertanyakan

0 komentar
 
KARANGDAPO - Ketua LSM FKBPD, Firdaus mengharapkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dapat segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat SP5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo dengan pihak PT PP London Sumatera( Lonsum). Sebab, berdasarkan Peta BPN, lahan inti perkebunanan sawit milik PT Lonsum, di Blok 189 masuk dalam wilayah Desa Bina Karya. Dikatakan Firdaus, lahan tersebut seharusnya menjadi lahan plasma masyarakat Desa Bina Karya. Karena berdasarkan penyerahan data tahun 1995 sekitar 850 KK, namun hingga saat ini belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. 

Selain itu Firdaus berharap, pemerintah lebih memihak kepada rakyat jangan hanya sekedar membuat janji palsu. Masyarakat saat ini sangat membutuhkan bukti bukan janji. 

Firdaus Menambahkan, beberapa waktu lalu pencemaran akibat limbah sawit yang ada di lokasi Bukit Hijau, sudah diambil sampelnya untuk diteliti di Laboratorium. Pengambilan sampel air limbah dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Mura dipimpin ketua Hj Srie Hernalini Mita Utama, Sabtu (23/5) saat meninjau lokasi pembuangan limbah perusahaan PT PP Lonsum di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir. 
Peninjauan lokasi tersebut menindaklanjuti keluhan Alamsyah, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan limbah di Desa Beringin Makmur II. Limbah tersebut belakangan disinyalir mengandung zat yang dapat membahayakan masyarakat. 

Saat melakukan peninjauan, Anggota DPRD Mura membawa sampel air yang diduga sudah tercemar limbah sawit untuk diteliti. Limbah tersebut rencananya akan dibawa ke laboratorium Universitas Indonesia(UI), guna mengecek kebenaran bahwa air sample itu mengandung zat berbahaya atau tidak. Hasil investigasi anggota dewan, juga menemukan beberapa tanaman mati dan lingkungan yang tercemari sudah tidak layak ditempati atau dihuni.

Sementara manager Bukit Hijau Estate, Sari kepada kontributor koran ini mengatakan, permasalahan limbah sawit tersebut saat ini sudah terselesaikan. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak perusahaan sudah ada kesepakatan dan perundingan dengan pihak H Yakin dan Aalmsyah, warga atau pemilik lahan di sekitar lokasi limbah.(K-1)

Kamis, 27 Mei 2010

PT.SM II Perbaiki Jalan Belani

0 komentar
RAWAS ILIR- Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak bumi, PT Serelaya Merangin (PT.SM) II, saat ini tengah memperbaiki jalan menuju Desa Belani. Tujuannya untuk mengangkut hasil produksi mereka dengan menggunakan mobil tangki. Adapun rutenya yakni dari Desa Belani menuju Desa Bingin Teluk melewati Kecamatan Muara Lakitan dan terakhir Jane Camp tempat penampungan.

Setelah dari Jane Camp, minyak mentah ini dibawa ke Sungai Gerong untuk diolah lebih lanjut. Hasil produksinya saat ini telah mencapai kurang lebih 700 barel per hari.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Belani, Ihsan, dengan adanya pengolahan minyak ini bisa membuat perekonomian masyarakat terbantu. Selain itu juga, membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal sehingga bisa menambah pendapatan bagi desa maupun pemerintah.(K-1)

Rabu, 26 Mei 2010

Ratusan Hektar Sawah Belum Dimanfaatkan Maksimal

0 komentar
RAWAS ILIR- Ratusan Hektar sawah di Desa Bimi Makmur I dan Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir belum dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Menurut warga tidak maksimalnya pegelolaan sawah tersebut diakibatkan tidak berfungsinya irigasi yang ada. 
Selain itu menurut warga, penyuluhan dari KUPT Dinas Pertanian hingga sekarang masih dirasa kurang. 

Semestinya pemerintah kabupaten menugaskan Dinas Pertanian untuk mensosialisasikan masalah pertanian kepada warga masyarakat melalui pemerintah desa maupun kelurahan.”Syanag sekali sawah-sawah yang ada di Desa Bumi Makmur I dan Kelurahan Bingin Teluk ini tidak dimanfaatkan. Apabila sawah-sawah ini bisa dimanfaatkan atau dikelolah warga, bisa menambah pendapatan dan mengurangi pengangguran. Lagi pula bisa mensejahterakan ekonomi rakyat,”kata Henri warga Kecamatan Rawas Ilir. 

Selain itu dikatakannya, dengan dimanfaatkannya sawah secara maksimal, harga beras bisa lebih murah. Kedepan pemerintah harus memperhatikan hal-hal positif yang menyangkut kepentingan masyarakat. ”Warga berharap pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) untuk melancarkan segala kegiatan. Mulai dari pembibitan hingga pemasrannya,”kata Hendri. (K-1).

Honor Perangkat Desa Sudah Dicairkan

0 komentar
RAWAS ILIR- Seluruh perangkat desa Beringin Makmur I mulai dari dari Kepala Desa (Kades) hingga hingga ketua BPD dan anggotanya mulai bisa tersenyum. Ini menyusul telah dicairkannya honor yang sudah empat bulan terakhir belum dibagikan. Honor berasal dari Anggaran Dana Daerah (ADD) tahap I ini sudah dicairkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas beberapa hari yang lalu.

Kades Beringin Makmur I melalui bendahara Desa, Haikal Ledi, kepada kontributor koran ini menjelaskan total dana ADD tahap I untuk Desa Bingin Makmur I sebesar Rp 28.800.000. Masing-masing untuk Belanja langsung atau honor tim pelaksana ADD Rp 2.400.000, belanja tidak langsung atau TPAD perangkat desa Rp 14.200.000, operasional BPD Rp 12.200.000. 
Dijelaskannya, pencairan dana untuk Desa Beringin Makmur I diambil Senin (24/5). Saat ini tunjanngan tersebut seluruhnya sudah diserahkan pada perangkat desa yang berhak menerimanya. (K-1)  

Selasa, 25 Mei 2010

Truk Sawit PT Lonsum Disandera Puluhan Warga

0 komentar
KARANG DAPO–Sekitar 40 warga SP5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Senin (24/5) menghadang truk pengangkut sawit dari lahan Blok 189 milik PT Lonsum.
Alasan warga karena berdasarkan PETA Transmigrasi dan PETA BPN, lahan inti Lonsum di Blok 189 tersebut masuk dalam wilayah Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo.
Untungnya aksi penghadangan truk tersebut sempat diketahui petugas kemanan Polsek Karangdapo dan berhasil digagalkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, truk bermuatan 1,5 ton sawit yang rencanannya akan dikuasai masyarakat tersebut diamankan di Mapolsek Karang Dapo.
Informasi didapat koran ini, pencegatan truk tersebut terpaksa dilakukan warga karena laporan sengketa lahan Blok 189 yang disampikan warga ke Camat, Bupati hingga Gubernur hingga saat ini belum ada realisasinya. Lahan tersebut seharusnya menjadi plasma masyarakat berdasarkan data pada tahun 1995, sebanyak 850 KK.
Namun hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan dan menjadi sengketa. Selanjutnya ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak Lonsum sama-sama tidak memanen buah sawit. Namun kenyataanya, Senin (24/5) pihak PT PP Lonsum melakukan pemanenan lahan, sehingga masyarakat merasa kesal dan melakukan penghadangan.
Kapolres Mura AKBP Imam S melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Edi Putra Jaya ketika dikonfirmasi memberankan adanya pencegatan truk sawit tersebut. Namun diakuinya kondisi dilapangan sudah kondusif setelah dilakukan pendekatan kepada masyarakat oleh aparat kepolisian. "Sawit yang tadinya akan diambil alih oleh masyarakat saat ini sudah kami amankan di Mapolsek," ucapnya. (03/K-1)

Truk Sawit PT Lonsum Disandra Puluhan Warga

0 komentar
KARANG DAPO- Sekitar 40 warga SP5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Senin (24/5) menghadang truk pengangkut sawit dari lahan Blok 189 milik PT Lonsum. 
Alasan warga karena berdasarkan PETA Transmigrasi dan PETA BPN, lahan inti Lonsum di Blok 189 tersebut masuk dalam wilayah Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo. 

Untungnya aksi penghadangan truk tersebut sempat diketahui petugas kemanan Polsek Karangdapo dan berhasil digagalkan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, truk bermuatan 1,5 ton sawit yang rencanannya akan dikuasai masyarakat tersebut diamankan di Mapolsek Karang Dapo. 


Informasi didapat koran ini, pencegatan truk tersebut terpaksa dilakukan warga karena laporan sengketa lahan Blok 189 yang disampikan warga ke Camat, Bupati hingga Gubernur hingga saat ini belum ada realisasinya. Lahan tersebut seharusnya menjadi plasma masyarakat berdasarkan data pada tahun 1995, sebanyak 850 KK. 
Namun hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan dan menjadi sengketa. Selanjutnya ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak Lonsum sama-sama tidak memanen buah sawit. Namun kenyataanya, Senin (24/5) pihak PT PP Lonsum melakukan pemanenan lahan, sehingga masyarakat merasa kesal dan melakukan penghadangan.  

Kapolres Mura AKBP Imam S melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Edi Putra Jaya ketika dikonfirmasi memberankan adanya pencegatan truk sawit tersebut. Namun diakuinya kondisi dilapangan sudah kondusif setelah dilakukan pendekatan kepada masyarakat oleh aparat kepolisian. “Sawit yang tadinya akan diambil alih oleh masyarakat saat ini sudah kami amankan di Mapolsek,”ucapnya. (03/K-1)

DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium

0 komentar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menuding pemerintah masih belum punya sikap yang jelas dalam hal moratorium pemekaran wilayah. Menurut Ganjar, pemerintah terus gembar-gembor soal moratorium, namun secara legal formal PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah masih diberlakukan.

“Yang tidak jelas itu adalah sikap pemerintah. Apa teori moratorium yang disampaikan? Sebenarnya kalau moratorium sederhana. Rubah aja PP-nya kan selesai,” kata Ganjar usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Sodjuangan Situmorang di Senayan Jakarta (24/5).

Menurut politisi PDIP ini, persoalan moratorium jadi mengganjal dikarenakan perundang-undangan yang memungkinkan pemekaran masih berlaku. Ganjar menegaskan, sebenarnya pemerintah dapat mensiasatinya dengan memperketat syarat-syarat pemekaran. “Revisi saja PP-nya, (syaratnya) diperketat, otomatis akan moratorium,” cetusnya.

Namun Ganjar menyayangkan, karena pemerintah masih memberlakukan aturan tentang tata cara pemekaran wilayah yang longgar, maka moratorium sulit dihentikan. Disebutkannya, DPR sampai saat ini sudah menerima usulan-usulan pemekaran wilayah dan masih terus memprosesnya. “Sampai saat ini ada 33 bakal calon daerah baru yang diproses DPR,” lanjutnya.

Meski demikian Ganjar juga menegaskan, bakal calon daerah baru yang tidak memenuhi persyaratan tetap akan dikembalikan.

Sementara dari RDP Komisi II dengan Dirjen Otda dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain DPR meminta Kemendagri agar segera menyerahkan laporan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD) dan Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB) yang secara eksplisit menyebut nama daerah otonom pada 30 Juni mendatang.

Di samping itu, DPR juga memminta Kemendagri untuk segera menyempurnakan kriteria dan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selanjutnya diatur secara detil dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, yang dikaitkan dengan revisi UU 33 Nomor 2004 Tentang Perimbangan Keeuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Terakhir, grand design daerah otonom baru yang akan dibuat diharapkan dapat menjadi acuan penataan daerah di Indonesia untuk jangka panjang dengan memerhatikan keunikan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah. (jawa pos)