Minggu, 18 Juli 2010

Guru Harus Memenuhi Beban Kerja

0 komentar
MUSI RAWAS- Dinas Pendidikan Kabupaten (Mura) menegaskan, guru dilingkungan pendidik Mura harus memenuhi beban kerja guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) menetapkan peraturan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pada tanggal 30 Juli 2009. Permendiknas yang ditetapkan sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, Edi Iswanto melalui Seretaris, Mawardi didampingi Kabid Dikmenti, Toto Sunarto, kepada wartawan koran ini, Sabtu (17/7).

Berdasarkan Permendiknas tersebut, pihaknya mengupayakan guru untuk dapat mengajar di sekolah-sekolah lain. Sebab, beban kerja guru wajib dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang telah menetapkan peraturan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar,” tegasnya.

Saat ini dibeberapa kecamatan banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja yang ditetapkan yakni, minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ini terjadi akibat tidak meratanya penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Sebagai contoh di SMP Negeri Selangit, dan SMA Negeri Muara Lakitan. Di dua sekolah ini banyak Guru Tidak Tetap (GTT) terpaksa diberhentikan karena banyaknya guru PNS baik sertifikasi maupun non sertifikasi yang kurang jam mengajar.

Agar beban kerja tersebut terpenuhi, maka Disdik Mura memiliki berencana melakukan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan. Sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. “Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka,” terang Toto.

Dengan adanya, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama dua tahun. Dalam jangka waktu yang ditetapkan Kabupaten/Kota harus membenahi system penempatan guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik.
Jika ada kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka dengan cara mengajar mata pelajaran sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang dimiliki. Selain itu bisa menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C kejuruan atau program pendidikan keaksaraan, menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka. Bahkan bisa menjadi guru inti dan instruktur pada kegiatan Kelompok Kerja Guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP).

Selanjutnya guru yang masih kurang dalam beban mengajar dapat dapat dipenuhi dengan cara membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya. Lalu membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri, melakukan pembelajaran bertim (team teaching) atau melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).(10)

Jumat, 16 Juli 2010

Tim Kecamatan Tutup Tambang Emas Ilegal

0 komentar
 
RAWAS ULU- Tim Kecamatan Rawas Ulu tidak main-main menindak oknum warga yang melakukan aktifitas penggalian golongan C tanpa izin resmi dari Pemkab Mura. Terbukti tim kecamatan menutup tambang emas ilegal di Desa Lubuk Mas pinggir Sungai Rawas.
Penutupan ini dilakukan tim kecamatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada mereka. Aktifitas tambang emas itu baru berlangsung tiga hari dan langsung ditutup pihak kecamatan pada Selasa (13/7), dan ditemukan satu unit alat berat eksavator berada di lokasi tambang. Di tempat kejadian perkara (TKP) juga ditemukan tiga mesin diesel untuk penyedot air.

Camat Rawas Ulu, Y Mori kepada koran ini menyatakan semula mereka menerima pengaduan masyarakat Desa Lubuk Mas yang resah mendapati ulah oknum melakukan penambangan di Sungai Rawas menggunakan alat berat. “Tim kecamatan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memang mendapati ada oknum yang menambang untuk mengambil butiran emas di sana. Karena tidak ada izin atau ilegal maka kami menyetop aktifitas tambang emas termasuk juga minta agar alat berat milik mereka diangkut,” jelas Yori, Kamis (15/7). 

Tim juga mendapati jika tambang ilegal itu milik warga berinisial Ys. “Tambang emas itu baru beroperasi di pinggiran Sungai Rawas, maka oknum ini belum menjualnya ke luar daerah. Sekarang tambang itu sudah ditutup dan alat beratnya telah dibawa keluar, dan hasil kerja tim sudah kita sampaikan ke Bupati Musi Rawas dan Distamben,” papar Mori.(01)

Harga Barang di Setia Marga Melonjak

0 komentar
Akibat Jalan Rusak 

KARANG DAPO- Jalan Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas setahun belakangan mengalami kerusakan parah. Akibatnya selain menyulitkan arus transportasi juga mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kerusakan jalan sudah terjadi sejak 2009 lalu, namun sampai saat ini belum diperbaiki. Untuk dapat keluar masuk desa terpaksa jalannya di pasang jembatan dan warga yang lewat harus membayar. Selain harus mengeluarkan biaya yang cukup besar juga berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok menjadi tinggi” ungkap Kepala Desa SP-IV Setia Marga, Abdul So’ed, Kamis (15/7).
Kendati desa mereka memiliki kekayaan alam yang melimpah terutama sektor perkebunan sawit dan karet, namun perhatian pemerintah daerah dinilai masih kurang. Terbukti dengan lambannya perbaikan jalan yang menghubungkan antar desa di Kecamatan Karangdapo.

Jalan sepanjang 19 KM ini merupakan urat nadi bagi 3.098 jiwa warga desa tersebut, dimana untuk keluar masuk desa mereka terpaksa melewati jembatan papan yang dibuat warga setempat dengan membayar biaya jasa. Adapun untuk kendaraan bermotor warga harus membayar Rp 1.000-Rp 2.000/motor, sedangkan untuk kendaraan roda empat bisa sampai Rp 10 ribu untuk setiap kali jalan.

Selain harus mengeluarkan biaya tambahan perharinya, akibat dari rusaknya jalan ini berdampak pada harga jual kebutuhan pokok seperti untuk harga beras kualitas sedang saat ini sudah mencapai Rp 7.000/kg, minyak tanah Rp 9.000/liter, gula pasir Rp 13.000/kg.
Untuk itu dia berharap kedepannya Pemkab Musi Rawas, akan segera melakukan perbaikan jalan di desa mereka, sehingga akan memudahkan pengangkutan hasil bumi dan berhubungan dengan daerah lainnya.

Sebelumnya kepala Dinas Pekejaan Umum Musi Rawas, C Krisdanarto mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan pembangunan dan pemeliharaan sarana infrastruktur baik jalan maupun jembatan, dimana total dana yang dianggarkan untuk kegiataan ini sebesar Rp 214 miliar.

“Pembangunan dan pemeliharaan jalan kecamatan dan kabupaten maupun jembatan akan dilakukan mulai Agustus nanti, saat ini masih dalam proses tender,” katanya.(07)

Warga Desa Biaro Baru Dambakan Jalan Tembus

0 komentar
KARANG DAPO- Sejak satu tahun terakhir, warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, mengharapkan adanya pembangunan jalan tembus yang menghubungkan daerah itu dengan lainnya. “Jalan tembus yang menghubungkan Desa Biaro Baru dengan Desa SP-V Bina Karya dan juga dengan Desa SP-III Trans Mandala, Kecamatan Muara Lakitan, sudah dibuka sejak 2007 lalu. Namun sampai saat ini belum ditingkatkan, kesannya pembangunan yang dilakukan pemerintah mubazir,” kata Kepala Desa Biaro Baru, Hamzah, Kamis (15/7).
Desa Biaro Baru yang memiliki 750 Kepala Keluarga (KK), dengan mayoritas pekerjaan masyarakatnya sebagai petani karet dan sawit. Adanya pembukaan jalan tembus ini akan memperpendek jarak tempuh dari desa itu ke Kecamatan Muara Lakitan atau desa-desa lainnya.
Selain itu, dengan dibukannya akses jalan baru tersebut, juga akan membuat daerah itu berkembang pesat dengan dibukanya lahan-lahan kosong yang selama ini belum dimanfaatkan dengan berbagai usaha. Untuk itu pihaknya berharap, Pemkab Mura dapat meningkatkan pembangunan jalan tembus sepanjang 5 kilometer tersebut, sehingga dapat digunakan masyarakt untuk mengangkut hasil bumi maupun untuk trasportasi umum. “Jalan ini sudah digunakan masyarakat, namun masih berbentuk tanah merah, sehingga kalau hujan turun jalannya sulit dilalui kendaraan,” tutupnya.(07)

Kamis, 15 Juli 2010

Tabung Elpiji 3 Kg Tidak SNI Ditarik

0 komentar
 
RAWAS ILIR- Tabung elpiji 3 kg yang tidak memiliki merk SNI di Kecamatan Rawas Ilir mulai ditarik dari peredaran oleh penyalur. Hal ini guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah seorang pemilik pangkalan elpiji 3 kg Mukapi kepada kontributor koran ini mengaku tidak mengetahui maksud penarikan tabung gas 3 kg yang tidak memiliki merk SNI terebut. Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi. 

Dalam satu bulannya, pangkalan milik Mukpi mampu menjual elpiji 3 kg sebanyak 600 tabung. “Harpan kami agar kedepan pemerintah harus menyikapi penjual atau penyalur elpiji yang tidak mepunyai izin. Karena kami yang memiliki izin merasa sangat di rugikan, jadi sekali lagi tolong di perhatikan,”kata Mukpi.
Selain ditambahkan Mukapi, dirinya berharap Pemkab Mura bisa memberi bantuan dana untuk memperbesar usaha pangkalan tabung gas. “Tujuannnya agar seluruh kebutuhan masyarakat Kecamatan Rawas Ilir terpenuhi,” imbuhnya.(K-1)

TK BM II Terima 26 Murid Baru

0 komentar
RAWAS ILIR- Sekolah Taman Kanan-kanak (TK) Desa Beringin Makmur (BM) II sejak Senin (12/7) mulai melaksanakan kegiatan pendidikan. Saat ini sekolah tersebut telah memiliki 26 murid dengan tiga guru dan satu pimpinan TK.
Iin, salah guru TK Beringin Makmur II kepada kontributor koran ini mengatakan, sekolah tempat ia mengajar baru memiliki satu lokal. Untuk SPP setiap murid di bebani biaya Rp 20 ribu satu bulan. Selain dari dana SPP, TK tersebut juga mendapat dana fungsional dari pemerintah, namun hingga saat ini belum duterima.

“Tujuan didirikannya TK sebagai proses belajar, membimbing anak mulai dari berhitung dan menulis. Disekolah ini juga ada Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) proses belajarnya anak-anak hanya diajak bermain dan bernyanyi,”terang Iin. 

Ditambahkan Iin, pihak TK berharap pemerintah mempunyai kepedulian serta memperhatikan sekolah TK Beringin Makmur II kedepan. “Kami berharap ada bantuan gedung baru untuk belajar dan bermain siswa,”pungkasnya.(K-1)

Rabu, 14 Juli 2010

Berkas Pemekaran Muratara akan Dibahas Bersama Mendagri

0 komentar
 
Pemerintah Belum Sampaikan Grand Design

MUSI RAWAS- Komisi II DPR RI, mulai membahas 17 berkas pembentukan kabupaten baru yang diterima Rabu (30/6) lalu. Dari 17 berkas yang masuk didalamnya terdapat berkas pemekaran Musi Rawas Utara (Muratara). 

“Sekarang ini Komisi II DPR RI sudah menerima berkas 17 daerah pemekaran, diantaranya Muratara dan Pali terakhir tanggal 30 Juni lalu. Namun sekarang sambil menunggu Grand Design dari pemerintah pusat,” ungkap anggota Komisi II DPR RI Hariadi kepada wartawan koran ini melalui Hpnya.

Seharusnya lanjut Hariadi, Grand Design pemerintah sudah masuk ke DPR RI beberapa waktu lalu. Namun kenyataanya hingga saat ini Grand Design yang dijanjikan pemerintah belum diterima. “Kemarin kami masih reses dan baru masuk kemarin (Senin,12/7). Insya Allah minggu ini atau minggu depan Grand Design pemerintah selesai,” terang Hariadi. 

Ditambahkan Hariadi, sejak Senin (12/7) DPR RI telah melaksanakan rapat pimpinan komisi. Untuk masalah pemekaran wilayah, direncanakan dibahas dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR RI bersama Mendagri. “Minggu ini atau paling lambat minggu depan berkas pemekaran sudah dibahas dengan Mendagri,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. Menurutnya pembahasan hasil evaluasi daerah pemekaran dan grand design strategi penataan daerah 2010-2015 belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sebab hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menyerahkan laporan tersebut ke Komisi II DPR.
“Mendagri bohong terus. Sampai sekarang Komisi II belum menerima hasil evaluasi tentang daerah otonomi maupun grand design,” kata Arif Wibowo.
Bahkan, politisi PDI-P ini menduga bahwa sebenarnya Kemendagri belum menyelesaikannya. “Kesannya Mendagri tidak transparan. Seperti ada yang disembunyikan,” imbuhnya. Kan saat ini DPR dalam masa reses? “Ah itu bukan alasan,” jawabnya. Sebab, menurut Arif dalam setiap raker, Kemendagri selalu menyatakan siap untuk segera menyerahkan data-data tersebut. Bahkan, lanjutnya, Mendagri Gamawan Fauzi pernah berjanji akan menyerahkan hasil evaluasi daerah pada bulan Maret.

Namun buktinya, tak kunjung terlaksana hingga sekarang. Begitu juga dengan grand design yang dijanjikan akan selesai pada bulan Juni juga molor. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi baru saja mengumumkan bahwa pihaknya telah merampungkan grand design strategi penataan daerah 2010-2015. Kini rumusan itu sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu Kemendagri juga sudah menyelesaikan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di daerah pemekaran. Hasilnya, 67 persen daerah meraih nilai baik. Sedangkan sisanya termasuk kategori tertinggal.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang langsung membantah kritikan tersebut. Menurut Saut, Kemendagri benar-benar rampung menyelesaikan tugasnya tersebut. Tapi dia mengakui bahwa memang belum menyerahkan hasilnya. Penyebabnya adalah saat ini DPR sedang menjalani masa reses. “Kami kan menunggu, masak mau dikasihkan ke TU (tata usaha)-nya,” kata Saut di kantornya kemarin (12/7).
Dia berharap setelah masa reses berakhir, Komisi II segera mengundang Kemendagri untuk menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan tersebut. Saat itulah, Kemendagri akan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta anggota dewan.(03/net)